Just another Blog civitas UNS weblog
RSS icon Email icon Home icon
  • Sektor Ekonomi Informal dan Konsekuensi Sebuah Kota

    Posted on April 27th, 2009 Agung Wibowo No comments

    Oleh Agung Wibowo

    harmonikotapasarFoto: http://cybermap.co.id/images/travel/harmonikota.pasar.jpg

    Kota sebagai suatu pemusatan penduduk di dalam wilayah yang sempit memiliki permasalahan fundamental dalam pemenuhan kebutuhan pokok penduduknya, maka kota sebagai pusat konsumsi kolektif[1] memproduksi barang atau jasa tidak secara individual, melainkan secara kolektif, sehingga apabila sebuah kota sudah tergolong dalam kota yang kapitalistik, maka akan sering terjadi konflik-konflik akibat perebutan konsumsi kolektif, yaitu perebutan antara konsumsi perorangan dan konsumsi kolektif ataupun juga produksi perorangan dan produksi umum. Barang-barang dan jasa-jasa umum tidak dapat diadakan untuk semua penduduk kota secara merata, melainkan terutama untuk memenuhi kebutuhan lapisan tengah dan lapisan atas dari penduduk kota.

    Kajian Evers terhadap konflik penguasaan tanah perkotaan di Asia Tenggara ditemukan bahwa konflik tersebut terjadi antara konsumen-konsumen kolektif yang tidak bermodal, birokrasi negara sebagai produsen utama konsumsi kolektif, ataupun pemilik tanah pribadi sebagai bentuk perjuangan untuk ikut serta dalam konsumsi kolektif dan daya upaya penguasaan asset kota secara pribadi, sedangkan situasi politik di Asia Tenggara mengindikasikan adanya perjuangan untuk menikmati barang-barang konsumsi kolektif, yaitu adanya perampasan tanah kota, pengusiran penghuni-penghuni pemukiman liar, serta konflik antar kelompok-kelompok etnis[2].

    Konsumsi kolektif juga terjadi dilapisan bawah masyarakat perkotaan, mereka melakukan konsumsi kolektifnya berada di sektor non formal, konsumsi mereka ditandai dengan adanya penggunaan barang-barang bekas untuk perumahan, juga pembuatan dan pemasaran bahan-bahan makanan dan barang-barang lain untuk konsumsi langsung, kondisi ini merupakan tipekal ekonomi bazar yang identik dengan tipe ekonomi ”penjaja” atau penjual keliling[3].

    Sektor informal sebagai identitas problematika perkotaan[4] berkembang diberbagai bidang, meliputi bidang industri, perdagangan, jasa, dan sebagainya. Profesi-profesi sektor ekonomi informal perkotaan meliputi: pedagang kaki lima, pedagang asongan, penjual koran, anak penyemir sepatu, pelacur, portir, pengemis, penjaga kios, pengemudi becak, tukang parkir, dan sebagainya. Mereka adalah kumpulan pedagang kecil, pekerja yang tidak terikat dan tidak terampil serta golongan lain dengan pendapatan rendah dan tidak tetap; hidup mereka susah dan semi kriminal pada batas-batas perekonomian kota. Keberadaan sektor ekonomi informal ini sangat mudah dijumpai dan dikenali di trotoar-trotoar, alun-alun kota, pinggir-pinggir toko dan pusat-pusat perbelanjaan, dan dekat pusat-pusat keramaian kota. Sarana yang digunakan antara lain adalah hamparan di lantai, meja atau joglo, bedag sederhana (kios), gerobak/kereta dorong, pikulan, dan lain-lain. Kegiatan sektor ekonomi informal ini muncul dan berkembang karena memang kehadiran mereka hanya sebagai respon atas segala kondisi ketidakberdayaan.

    Kenyataannya, suatu sektor ekonomi yang kemunculannya bahkan tidak dikehendaki oleh pelakunya sendiri itu, saat ini jumlahnya telah mengelembung sedemikan besar bahkan hampir menyamai jumlah mereka yang bekerja di sektor formal itu sendiri[5]. Di wilayah Jawa jumlah pelaku sektor informal berkisar atara 37% sampai 43%, sementara di luar Jawa lebih banyak lagi berkisar antara 40%-50%.

    Ada dua pandangan dalam mengamati sektor ini, pertama; pandangan yang menyakini mengalirnya angkatan kerja dari pedesaan ke kota melalui kegiatan perekonomian sektor informal merupakan gejala positif. Pertumbuhan kota di negara berkembang tidak terlepas dari tumbuhnya sektor informal kota sebagai benih-benih kewirausahaan dari pengusaha pribumi. Keberadaan sektor informal juga dipandang sebagai pelengkap dan penunjang serta sebagai potensi perkembangan ekonomi kota. Hubungan yang saling melengkapi (simbiosis mutualisme) antara sektor informal dan sektor formal merupakan bentuk sumber potensi perekonomian kota, dimana sektor informal menyediakan kebutuhan barang dan jasa sektor formal, dan sektor formal dapat merangsang terciptanya peluang kerja dan berusaha bagi penduduk miskin dan kaum migran kota.

    Kedua; bahwa sektor informal berdiri sendiri dan terpisah dari kegiatan ekonomi kota. Kegiatan sektor informal berperan sebagai penampung angkatan kerja miskin kota atau migran desa – kota yang tidak tertampung pada sektor formal. Sektor informal selalu ada dalam sebuah perkembangan kota, kehadirannya diindikasikan karena kurangnya akses pelaku ekonomi marginal pada produksi dan pemasaran hasil sebagai akibat aturan-aturan yang membatasi dan aturan yang membatasi dari pemilik modal. Hal ini terjadi karena kebijakan ekonomi makro cenderung menguntungkan pengusaha besar dan kurang menyentuh sektor informal. Selain itu gejala sektor informal muncul karena adanya ketimpangan struktur ekonomi atau karena ekonomi kota terintegrasi dengan ekonomi dunia. Dalam intergrasi ini terjadi ketidakseimbangan dalam proses akumulasi modal dan keuntungan. Pengusaha besar internasional (multinasional) dengan berbagai macam kelihaian berusaha menekan pengusaha kecil bersifat informal di negara-negara berkembang agar secara tidak langsung memberikan subsidi kepada mereka. Kegiatan sektor informal kebanyakan tidak mendatangkan surplus dan pertumbuhannya tidak tergantung pada kemampuan akumulasi modal, tetapi lebih ditentukan oleh kemampuan sektor formal menyerap angkatan kerja dan massa miskin kota[6].

    Kedua definisi terkait sektor informal khususnya pedagang kaki lima menunjukkan mereka bukanlah kelompok yang gagal masuk dalam sistem perkotaan. Mereka bukanlah komponen ekonomi perkotaan yang menjadi beban bagi perkembangan perkotaan. Pedagang kaki lima adalah salah satu mode dalam transformasi perkotaan yang tidak terpisahkan dari sistem ekonomi perkotaan. Pedagang kaki lima bukanlah wujud dari kurangnya lapangan pekerjaan di perkotaan. Lapangan pekerjaan yang mereka lakukan adalah salah satu mode transformasi dari masyarakat berbasis pertanian ke industri dan jasa. Mengingat kemudahan untuk memasuki kegiatan berikut dengan minimnya tuntutan keahlian dan modal usaha, penduduk yang bermigrasi ke kota cenderung memilih kegiatan pedagang kaki lima. Ketersediaan lapangan pekerjaan sektor formal bukanlah satu-satunya indikator ketersediaan lapangan kerja. Keberadaan sektor informalpun adalah wujud tersedianya lapangan kerja. Tidak semua pelaku sektor informal berpindah ke sektor formal, bagi mereka mengembangkan kewirausahaannya adalah lebih menarik ketimbang menjadi pekerja di sektor formal.

    Masalah yang muncul berkenaan dengan pedagang kaki lima ini adalah banyak disebabkan oleh kurangnya ruang untuk mewadahi kegiatan pedagang kaki lima di perkotaan. Konsep perencanaan ruang perkotaan yang tidak didasari oleh pemahaman informalitas[7] perkotaan sebagai bagian yang menyatu dengan sistem perkotaan dan cenderung mengabaikan tuntunan ruang untuk sektor informal termasuk pedagang kaki lima. Kegiatan-kegiatan perkotaan didominasi sektor-sektor formal yang memilki nilai ekonomis yang tinggi. Alokasi ruang untuk sektor-sektor informal termasuk pedagang kaki lima adalah ruang marjinal.


    [1] Konsumsi kolektif sebuah kota dapat dilihat melalui kemampuan belanja negara; yang sebagian barang dan jasa disediakan oleh perusahaan-perusahaan dan dikonsumsi secara kolektif seperti: jalan-jalan umum, penerangan jalan, peraturan lalu-lintas, lembaga-lembaga pendidikan dan kesehatan. Lihat., Hans Deter Evers. Perkotaan: Urbanisasi dan Sengketa Tanah di Indonesia dan Malaysia. Jakarta: LP3ES, 1986, h. 10-12).

    [2] Ibid., Hans Deter Evers. 1986, h. 12 -13.

    [3] Geertz menunjuk pasar sebagai sistem sosial dengan menonjolkan pentingnya peran informasi, klientalisasi, dan spasial serta ethnik lokalisasi. Dalam tipikal ekonomi bazar ini yang mengatur mekanisme ekonomi yang mengatur dan memelihara arus barang dan informasi tersebut meliputi: (1) sistem harga luncur (sliding price system), (2) neraca neraca kredit yang diselenggarakan dengan hati-hati. (3) pembagian bagian resiko secara alami dan margin laba yang sangat ekstensif. Clifford Geerzt, Penjaja dan Raja: Perubahan Sosial dan Modernisasi Ekonomi di Dua Kota Indonesia. Jakarta: Gramedia, 1989, h. 20–50.

    [4] Sektor informal sebagai identitas proplematika perkotaan dari kacamata dualisme perekonomian oleh Jan Breman ditafsirkan berbeda, keberadan sektor informal tidak lagi mempertentangkan kapitalis versus non-kapitalis; industrialis kekotaan dibandingkan agraris-pedesaan; pertumbuhan dinamis-modern dan sektor tradisional-statis, melainkan memahami sektor informal yang menekankan pada sistem produksi (mode of production), dimana perdebatan forma-informal menunjuk pada suatu sektor ekonomi,masing-masing dengan konsistensi dan dinamika strukturnya sendiri. Lihat. Jan Breman. “Sistem Tenaga Kerja Dualistis: Suatu Kritik Terhadap Konsep Sektor Informal,” dalam Chris Manning dan Tadjuddin Noer Effendi (edt.), Urbanisasi, Pengangguran, dan Sektor Informal Di Kota. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 1996, h. 138-144.

    [5] Dibanyak negara miskin, kontribusi yang diberikan oleh pelaku sektor informal mencapai 30% - 60% dari seluruh penduduk perkotaan. John Friedmann. Empowerment: The Politics of Alternative Development, Massachusetts : Blackwell Publishers, 1992, h. 43 (dikutip dari Ahmad Erani Yustika. Industrialisasi Pinggiran. Yogyakarta: Tiara Wacana, 2000. h. 176.)

    [6] Tadjuddin Noer Effendi. “Perkembangan Penduduk, Sektor Informal, dan Kemiskinan di Kota”. Dalam Buku kumpulan tulisan Penduduk dan Pembangunan. 1996, h. 255 – 269.

    [7] Konsep Informalitas Perkotaan merupakan logika yang menjelaskan proses transformasi perkotaan di populerkan oleh Ananya Roy dan Nezar Alsayyad (2004). Urban Informality: Transnasional Perspektiv from the Middle East, Latin America and South Asia. Definisi ini tidak menekankan dikotomi sektor formal - informal tetapi pada pengertian bahwa informalitas sebagai sektor yang tidak terpisah dalam struktur ekonomi masyarakat, bahwa struktur ruang merupakan suatu produk sejarah yang harus dilihat sebagai kreasi agen-agen sosial atau aktor-aktor yang bersifat kolektif, interaksi, strategi, keberhasilan dan kegagalan agen-agen membentuk kualitas dan karakteristik ruang kota.